In all legal proceedings relating to a registered trademark—
(a) the Register shall be prima facie evidence of anything contained in the Register;
(b) the registration of the prescribed particulars of any registrable transaction under section 65 shall be prima facie evidence of the transaction; and
(c) the registration of a person as the registered proprietor of the trademark shall be prima facie evidence of—
(i) the validity of the original registration of trademark; and
(ii) any subsequent assignments and transmissions.
Malay text (authoritative)
Pendaftaran ialah keterangan prima facie
Dalam semua prosiding undang-undang yang berhubungan dengan cap dagangan berdaftar—
(a) Daftar itu hendaklah menjadi keterangan prima facie mengenai apa-apa yang terkandung dalam Daftar;
(b) pendaftaran butir-butir yang ditetapkan bagi apa-apa transaksi yang boleh didaftarkan di bawah seksyen 65 hendaklah menjadi keterangan prima facie mengenai transaksi itu; dan
(c) pendaftaran seseorang sebagai tuan punya berdaftar cap dagangan hendaklah menjadi keterangan prima facie mengenai—
(i) kesahan pendaftaran asal cap dagangan itu; dan
(ii) apa-apa penyerahhakan atau perpindahan terkemudian.
Source: Laws of Malaysia, Attorney General's Chambers of Malaysia (lom.agc.gov.my). Not a copy of the Gazette printed by the Government Printer (Interpretation Acts 1948 and 1967, s 61).